LOA

LEMBAGA OTONOM APERNAS

DPP APERNAS juga berencana mendirikan 3 Lembaga Otonom APERNAS yaitu :

  1. LEMBAGA SERTIFIKASI PELATIHAN PENGEMBANG PROFESIONAL (PSPP) Bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Tenaga Kerja serta instansi lain terkait, Lembaga ini dibentuk dan memiliki tugas pokok untuk meningkatkan kapasitas SDM pengembang perumahan rakyat dan melaksanakan sertifikasi keahlian untuk tingkatan :
    a. Pengusaha/Pengembang Properti
    b. Pemasar/Agen Properti
    c. Mandor/Pengawas Pengembangan Properti
    d. Pelaksana/Tenaga Kerja Pengembangan Properti
  2. LEMBAGA FINANCE APERNAS. Lembaga ini dibentuk sebagai alternatif institusi pembiayaan pengembangan rumah rakyat dari hulu ke hilir dengan sistem bagi hasil yang saling menguntungkan, bekerjasama dengan Perusahaan Modal Ventura. Pembiayaan dimaksud meliputi :
    a. Kredit Pembelian Lahan untuk Pengembangan Rumah Rakyat
    b. Kredit Perizinan dan Legalitas Pengembangan Rumah Rakyat
    c. Kredit Konstruksi untuk Infrastruktur dan Bangunan Rumah Rakyat
    d. Kredit Pemilikan Rumah Rakyat > Khusus Bagi Anggota yang dinyatakan TIDAK BANKABLE oleh Bank.
  3. LEMBAGA HUKUM APERNAS, lembaga ini adalah lembaga yang menangani permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh anggota APERNAS terkait proyek perumahan maupun non perumahan.
Scroll to Top
Open chat
Sala APERNAS
Bersama Membangun Bangsa